Masterplan Kotabaru Berubah, Lembaga Penerima Hibah Terdampak

Utamanews.id – Keinginan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengubah master plan kota baru mendapat sorotan dari Partai Gerindra Lampung.

Anggota Fraksi Gerindra Lampung, I Made Suarjaya mengatakan, master plan kota baru dalam APBD 2020 sekitar Rp 500 juta terkesan sia – sia. “Master plan kota baru seharusnya tidak perlu dilakukan lagi, kan sudah dibuat oleh zamannya pak Sjachroedin ZP dan Ridho Ficardo. Masa setiap ganti pemimpin, ganti master plan, kita akan merugi nantinya,” kata I Made.

Dengan merubah master plan kota baru maka secara otomatis akan merubah titik koordinat dan menimbulkan korban bagi lembaga atau instansi yang sudah mendapat hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung dizaman kepemimpinan sebelumnya.

“Bagaimana dengan lembaga-lembaga yang sudah menerima hibah lahan kota baru, yang sudah melakukan grounbreaking melakukan penataan?Sementara groundbreaking dan pembangunan sudah menelan anggaran yang tidak sedikit”.

“Lembaga tersebut akan menjadi korban, bisa jadi setelah diubah master plannya ternyata lahan yang sudah dilakukan penataan oleh lembaga tersebut akan berubah atau titiknya bukan disitu,” sambungnya.

Pemprov seharusnya cukup melakukan ukur ulang lahan kota baru dan memastikan tidak ada ada pengalihan kepemilikan lahan menjadi milik pribadi.

“Ukur ulang lahan kota baru, dan pastikan tidak akan ada sejengkal pun lahan menjadi milik pribadi,” ujarnya.

“DPRD Lampung melalui komisi III akan memanggil Biro Aset Lampung dan jika diperlukan membentuk Panitia khusus Kota Baru”.pungkasnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *