KMHDI Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS

Utamanews.id – Rencana pemulangan WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia menuai pro dan kontra pasca dilontarkan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi. Penolakan juga muncul dari Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) terhadap rencana tersebut.

“Jelas UU Kewarganegaraan sudah mengantur bahwa apabila ada WNI yang bergabung menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, ia akan kehilangan kewarganegaraannya” tegas I Kadek Andre Nuaba, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, Kamis, 6 Februari 2020.

Dalam UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Jika dasar pemulanganya adalah bentuk aksi kemanusiaan, maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan hak atas rasa aman WNI di Tanah Air” Imbuh Kadek Andre Nuaba

Tercatat ISIS kalah di Suriah, akibat diserang Pasukan Demokratik Suriah (SDF) di bulan Maret 2019 ditandai dengan jatuhnya pertahanan terakhir ISIS di Baghouz. ICSR mengungkapkan dari total 700-an sampai 800-an WNI simpatisan ISIS di Suriah Dari seluruhnya, sekitar 200 orang sudah pulang ke Indonesia dan kini sisa simpatisan menunggu bantuan pemerintah untuk bisa pulang ke Indonesia.

“Pemulangan eks ISIS ke Tanah Air menjadi bentuk pelanggaran komitmen pemerintah untuk memerangi terorisme” sambungnya

Andre Nuaba meminta Pemerintah agar lebih fokus pada permasalahan Tanah Air ketimbang membawa permasalahan baru dari yang mengancam keamanan nasional.

“Masih banyak permasalahan bangsa yang jauh lebih penting dan substansial untuk diselesaikan” tutupnya.(rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *