DPR RI Usul, SIM dan STNK Bukan Wewenang Polisi Dialihkan Ke Dishub

Utamanews.id – Selama ini polisi yang menerbitkan SIM dan BPKB di Indonesia. Walau birokrasi sudah berubah, namun masih terbayang oleh masyarakat ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

Hal ini yang mendasari anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.

DPR RI mewacanakan ke depan penerbitan SIM , STNK dan BPKB dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id,.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *