Pengeroyokan Oknum Polisi, Polda Tetapkan 18 Tersangka

Utamanews.id – 18 warga Seputih Banyak, Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota Satuan Sabhara Polres Lampung Timur, Brigadir AJ. Diketahui, Brigadir AJ tewas akibat dalam peristiwa itu.

“Sudah 18 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.”

Pandra mengatakan para pelaku terbukti melempar batu, memukul dengan tangan kosong dan melempar botol minuman ke Brigadir AJ.

Kini 18 warga tersebut telah ditahan.” Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. “Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya.

Dimungkinkan pelaku masih akan bertambah.,” sambung Pandra.Sebelumnya diberitakan Brigadir AJ memancing kemarahan warga karena tiba-tiba mengamuk dan menghampiri warga dengan senjata tajam. Warga yang hendak menghentikan ulah Brigadir AJ lalu menghakiminya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 02.00 dini hari. Dari hasil autopsi, Brigadir AJ tewas karena luka di kepala belakang.Untuk mengetahui penyebab Brigadir AJ tetiba melakukan hal yang mengganggu ketertiban umum, tim forensik telah mengambil sample cairan di tubuh korban.(rd).

“Sudah dibawa ke rumah sakit, hasil otopsi kematiannya diduga akibat benda tumpul, pendaharan hebat. Sampel cairan dalam tubuh korban juga diperiksa untuk dilihat, dibawa ke Puslabfor Polri apakah dia dalam pengaruh obat apa, atau narkoba atau alkohol,” jelas Pandra pada Selasa (4/2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *