Sidang di Jakarta, Nasib Esti Diputus Rabu

Utamanews.id – Dugaan jual beli jabatan Komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang yang melibatkan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah memasuki babak baru.

Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor: 0201/PS.DKPP/SET-04/II/2020 tertanggal 07 Februari 2020 dengan agenda Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. 

“Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang dilaksanakan di Lampung, sidang putusan kali ini akan dilaksanakan di Kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Februari 2020 pukul 13.30 WIB,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan.

Sebelumnya, Esti Nur Fathonah sudah mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana Surat Keputusan KPU RI Nomor 3/HK-06.05-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis dan Pembinaan kepada Anggota KPU Provinsi Lampung atas nama Esti Nur Fathonah.

Dalam fakta persidangan sebelumnya didapatkan kesesuaian antara saksi yang dihadirkan oleh pengadu dan alat bukti yang juga dihadirkan di muka persidangan, selain itu dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa ada indikasi jual beli jabatan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang juga melibatkan salah satu staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap KPU RI.

Dari rangkaian yang sudah ada dimulai dari sanksi teguran tertulis yang diberikan oleh KPU RI kepada Esti Nur Fathonah dan fakta persidangan kode etik yang dilakukan oleh DKPP RI maka dapat dipastikan dalam putusan majelis sidang DKPP RI akan menyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tinggal melihat sanksi apa yang akan diberikan kepada Esti Nur Fathonah.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *