Banyak Pihak Apresiasi Keputusan DKPP RI

Utamanews.id – Selaku pengadu dalam kasus dugaan jual beli jabatan komisioner KPU Kabupaten/Kota yang melibatkan komisioner KPU Lampung Esti Nur Fatonah, Budiono mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP menggelar sidang putusan di Jakarta.

Melalui pesan whastapp “saya sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memutuskan pemecatan tetap terhadap komisioner kpu propinsi lampung dan ini menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga intergritas” ujarnya.

Apresiasi juga muncul dari DPRD Provinsi Lampung, Melalui anggota komisi I, Watoni Noerdin mengatakan, DKPP mendengarkan masukan dan aduan pengadu yakni dr.Budiono. “ini juga sebagai bukti bahwa lembaga DKPP bersikeras menjaga integritas penyelenggara pemilu.” Ungkapnya melalui sambungan telepon. KPU sebagai lembaga pencetak calon pemimpin bangsa harus terbebas dari segala bentuk KKN.

Sementara, ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menghormati keputusan DKPP RI, ia memastikan KPU Lampung tetap berkerja melaksanakan tugas,wewenang dan kewajiban termasuk dalam rangka mengkoordinasikan dan supervisi seluruh tahapan pilkada di delapan kabupaten/kota. Keputusan DKPP ini tidak akan mengganggu tahapan yang sedang berlangsung.

Saat di tanya terkait pergantian antar waktu, Erwan mengatakan “pergantian antar waktu itu merupakan wewenang KPU RI”. Ujaranya.

Diketahui, setelah DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap terhadap Esti Nur Fatonah sebagai penggantinya yakni Titik Sutriningsih. Ini sesuai dengan hasil pengumuman KPU RI dengan nomor : 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019 dan surat keputusan KPU RI nomor : 1393/SDM.13-Kpt-05/KPU/X/2019 tertanggal 12 Oktober 2019. Dalam keputusan ini Titik Sutriningsih berada di urutan ke delapan setelah M.Tio Aliansyah.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *