Jalankan Putusan DKPP, KPU RI Ganti 12 Penyelenggara Pemilu Daerah

Utamanews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap 12 orang ketua/anggota KPU daerah dan staf. Pemberhentian dilakukan setelah salinan putusan DKPP diterima KPU.

“Kalau kita sudah dapat salinan kita akan segera tindak lanjuti,” Kamis (13/2).

KPU juga akan segera melakukan proses penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU, termasuk untuk lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, Papua sekaligus yang diberhentikan DKPP. Menurut Ilham, KPU akan terus menjaga integritas pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU RI. Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.

Sebelumnya, DKPP memecat 12 orang penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten yang terdiri dari ketua/anggota maupun staf karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pada sidang Rabu (12/2) lalu. Bahkan, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya diberhentikan tetap yakni Ketua Krisman Bagau serta anggotanya Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, dan Markus Tipagau.

Selain itu, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelius Watkaat serta dua anggotanya, Immawan Margono dan Elfrend E Solossa. Termasuk dua operator Situng Sekretariat KPU Kabupaten Keerom yakni Wahyu Handoko dan Firdaus C Adi mendapatkan sanksi pemecatan.

Kemudian, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Usai melakukan pemeriksaan, DKPP menemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terhadap mereka yang disanksi dengan berbagai kasus.

DKPP kemudian memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan untuk memberhentikan mereka paling lama tujuh. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *