Utamanews.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menggelar konfrensi pers kepada awak media menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan salah satu anggotanya yakni Esti Nur Fatonah.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, ada empat point pernyataan sikap KPU Lampung menanggapi putusan DKPP nomor : 329-PKE-DKPP/XII/2019 yang dibacakan pada sidang kode etik tanggal 12 Februari di Jakarta.
Berikut pernyataan sikap KPU Lampung :
- KPU Provinsi Lampung menghormati sepenuhnya keputusan DKPP tersebut.
- KPU Provinsi Lampung tetap fokus menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai undang – undang dan peraturan yang berlaku terutama melakukan koordinasi, pendampingan, supervisi dan monitoring tahapan – tahapan pilkada serentak tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota juga kepada 7 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan tahapan pilkada 2020.
- Mengenai tugas, wewenang dan kewajiban yang selama ini menjadi tanggung jawab saudari Esti Nur Fatonah sebagai ketua divisi perencanaan dan logistik akan dilaksanakan oleh wakil ketua divisi dan tugas sebagai koordinator wilayah maka akan di laksanakan oleh wakil ketua koordinator wilayah.
- Pasca keputusan DKPP tersebut,KPU Provinsi Lampung menunggu arahan dan petunjuk KPU RI.
Saat ditanya terkait pergantian antar waktu untuk Esti Nur Fatonah, Erwan menegasakan seluruh kebjikan tersebut ada di KPU RI.(rd)