Vonis 2 Tahun Bui untuk Mantan Sekertaris DPD Demokrat Lampung

Utamanews.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung kembali menggelar sidang penggelapan dengan terdakwa Fajrun Najah Ahmad. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk mantan sekertaris DPD Demokrat Lampung.

Dengan menggunakan rompi tahanan dan peci hitam, Fajar sapaan akrabnya duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada Fajrun Najah Ahmad. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Kamis (20/2).

Fajrun terbukti melanggar pasal pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Untuk itu menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” jelasnya.

Diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahudin dengan kurungan penjara selama 3 tahun penjara. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *