KPU Coret Ribuan Dukungan Caden

Utamanews.id – Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan telah berakhir tanggal 23 Februari 2020 di Pukul 24.00. Ada 4 bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Di KPU Kabupaten Lampung Timur ada 1(satu) bakal pasangan paslon perseorangan, di KPU Bandar Lampung ada 2 (dua) bakal pasangan calon perseorangan dan di KPU Kota Metro ada 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan.

Di Lampung Timur bakal pasangan calon Bupati SUGIANTO dan Wakil Bupati MASRIZAL menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 13.30 di kantor KPU Lampung Timur dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 77.103 (tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga) yang tersebar di 24 kecamatan. Dukungan minimal dukungan yaitu 59.262 (lima puluh sembilan dua ratus enam puluh dua) atau 7.5 % dari jumlah DPT Lampung Timur di Pemilu terakhir sebanyak 790.149 (tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh sembilan) dengan sebaran dukungan minimal di 13 kecamatan dari 24 kecamatan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 132/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019.

Adapun dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap sebanyak 73.866 (tujuh puluh tiga delapan ratus enam puluh enam) dan dokumen yang tidak lengkap 3.237 (tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh). Status penerimaan DI TERIMA.

Di Bandar Lampung ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kota Bandar Lampung yaitu :
(1). Pasangan Calon Walikota : FIRMANSYAH dan Wakil Walikota BUSTOMI ROSADI. Menyerahkan berkas dukungan pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 09.00, dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 55.555 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima) yang tersebar di 20 kecamatan. Adapun syarat dukungan minimal yaitu 47.864 (empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat) atau 7.5 % dari jumlah DPT Kota Bandar Lampung di pemilu terakhir sebanyak 638.174 (enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh empat) dengan persebaran dukungan minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan, sesuai Surat Keputusan Nomor : 606/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019.

Adapun dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 53.032 (lima puluh tiga ribu tiga puluh dua) dan tidak lengkap sebanyak 2.523 (dua ribu lima ratus dua puluh tiga). Status penerimaan DITERIMA.
(2). Pasangan Calon Walikota : IKE EDWIN dan Wakil Walikota ZAM ZANARIAH IBRAHIM Menyerahkan berkas dukungan pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 15.00, dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 51.274 (lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat) yang tersebar di 20 kecamatan. Adapun syarat dukungan minimal yaitu 47.864 (empat puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat) atau 7.5 % dari jumlah DPT Bandar Lampung di pemilu terakhir sebanyak 638.174 (enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh empat) dengan sebaran dukungan minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan, hal ini sesuai Surat Keputusan Nomor : 606/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019.

Adapun dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 48.411 (empat puluh delapan ribu empat ratus sebelas) dan tidak lengkap sebanyak 2.863 (dua ribu delapan ratus enam puluh tiga). Status penerimaan DITERIMA

Kota Metro, ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kota Metro yaitu Pasangan Calon Walikota : dr. WAHDI S. P. og. dan Wakil Walikota Drs. QOMARU ZAMAN, MA. Menyerahkan berkas dukungan pada hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 14.55, dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 12.767 yang tersebar di 5 kecamatan. Adapun dukungan minimal calon perseorangan yaitu 11.432 (sebelas ribu empat ratus tiga puluh dua) atau 10 % dari jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 114.311 (seratus empat belas ribu tiga ratus sebelas) dengan sebaran dukungan minimal di 3 kecamatan dari 5 kecamatan, sesuai Surat Keputusan Nomor : 70/HK.03.1-Kpt/1872/KPU-Kot/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019. Adapun dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 12.527 (dua belas ribu lima ratus dua puluh tujuh) dan tidak lengkap sebanyak 240 (dua ratus empat puluh). Adapun status penerimaan DITERIMA

Sampai dengan berakhir batas waktu penyerahan syarat dukungan pukul 24.00 tanggal 23 Februari 2020 hanya ada di KPU Lampung Timur, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro sedangkan di 5 kabupaten lainnya yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan alias nihil. 5 (lima) kabupaten tersebut yaitu kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, Way Kanan dan Pesisir Barat.

Empat bakal calon perseorangan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro setelah menyerahkan syarat dukungan perseorangan selanjutnya akan mengikuti proses tahapan berikutnya yaitu tahapan pemeriksaan, verifikasi dan rekapitulasi dukungan (19 Februari – 24 April 2020), Pemberitahuan Hasil Verifikasi (27-28 April 2020), Penyerahan Perbaikan Dukungan (29 April – 01 Mei 2020) dan Pemeriksaan, Verifikasi dan Rekapitulasi Perbaikan Dukungan (29 April – 27 Mei 2020).(rls/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *