utamanews.id – Berbeda dengan anggota DPRD Lampung lainya yang melakukan sosialisasi perda perlindungan perempuan dan anak.
Soni Setiawan lebih memilih mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, sosialisasi di gelar di aula DCC, Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, hari Minggu lalu.
Perda nomor 2 tahun 2016, lanjut Soni, dibuat agar dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh Pemerintah Desa berserta jajarannya, terlebih berkaitan dengan pemberdayaan.
“Kita ingin pembangunan desa menyentuh pada seluruh aspek, tidak hanya fisik semata,” kata dia.
Mengingat perda ini adalah perda baru, lanjutnya, tentu harapannya berlaku secara efektif, maka perda tersebut perlu disosialisasikan agar dapat di ketahui, dimengerti dan dipahami oleh penyelenggara pemerintahan desa. Dikatakan Soni, Perda nomor 2 tahun 2016 dietapkan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tentu, starting poinnya adalah mendorong efektivitas penggunaan Dana Desa agar tepat guna.
Pada pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut, hadir sebagai narasumber dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 2 Lampung, Tito Rahmanu dan Tenaga Ahli DPR RI, Mursaidin Albantani dan diikuti oleh 55 Pendamping Desa se Lampura serta 63 Pendamping Lokal Desa. (rd)