Klaim Merugi, PT.KAI Gusur Warga Pasir Gintung

utamanews.id – PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali menertibkan rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara. Rumah dinas ini telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun. Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah.

Rumah perusahaan yang ditertibkan berada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.

Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” ungkap Sapto.

PT.KAI mengklaim pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp 113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK .

Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Alm. Barus, pensiunan pegawai kereta api.

Setelah Bapak Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Barus dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menurut Sapto, tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Keluarga Alm. Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermaterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.

PT KAI sebelum melakukan peneratiban sudah melakukan berbagai proses seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, tetapi tidak digubris.

Sementara, proses penertiban mendapat perhatian langsung dari ketua komisi 1 DPRD Lampung, Yozi Rizal bersama anggota lainya yakni Watoni Noerdin meninjau langsung ke lokasi penggusuran, ia merasa prihatin dengan persitiwa yang menimpa warga Pasir Gintung.

Ini di lihat dari akun Instagram pribadinya, dimana Yozi menyempatkan diri berbicara dengan warga dan salah satu babinsa yang mengawal proses penertiban.

Dalam caption Instagram nya Yozi menuliskan “PT. KAI bertindak atas dasar lebih kuat dari masyarakat karena merasa dibackingi aparat dengan mengesampingkan hukum serta konon ada yang mengeluarkan pernyataan tak perduli DPRD, takutnya nanti masyarakat meminta bantuan sana – sini dan terjadi pertarungan secara bar – bar”, tulisnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *