Pengangkatan Honorer, Sekwan Kangkangi SE Sekdaprov

Utamanews.id – Kisruh pengangkatan dua puluh tiga tenaga honor di lingkup sekertariat DPRD Provinsi Lampung menarik perhatian banyak pihak, ini di perkuat dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Provinsi Lampung dengan nomor : 800/3310/VI.04/2019 terkait usul tenaga kontrak tahun anggaran 2020 yang ditujukan ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam surat edaran tertera empat poin keputusan yakni :

  1. Melaksanakan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja tenaga kontrak di lingkungan OPD saudara sebagai dasar pertimbangan usul perpanjangan tenaga kontrak tahun 2020.
  2. Tenaga kontrak yang dapat di usulkan adalah tenaga kontrak yang telah mendapatkan SK Gubernur Lampung tahun 2019 dan untuk pembayaran honororiumnya telah tersedia di dalam DPA serta tidak diperkenankan menambah anggaran dan tenaga kontrak baru untuk tahun 2020.
  3. Menyampaikan data hasil evaluasi berupa :
  • Berita acara pelaksanaan yang ditandatangani Tim Evaluasi masing – masing OPD.
  • Hasil evaluasi secara kolektif yang mencantumkan kriteria penilaian.
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK pengangkatan terkahir.
  • Data tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung paling lambat akhir bulan Oktober 2019.
  • Surat edaran ini di tandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Menggapi poin – poin diatas, Sekertaris Komisi III, Hanifal mengatakan, Surat Edaran Sekdaprov menjadi bukti bahwa pengangkatan tidak diperbolehkan. Apa yang terjadi di Sekertariat DPRD dengan penambahan 23 orang tenaga honor baru jelas berupa pelanggaran, ” sekertaris dewan tidak mengindahkan Surat Edaran ini” terangnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini juga mencurigari adanya permainan dalam penbahan tenaga honor di lingkup sekertariat Dewan. Sementara, komisi III tidak menganggarkan anggaram untuk menggaji tenaga honor baru.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *