Utamanews.id – Pemerintah Provinsi Lampung memiliki wacana merubah ruang terbuka hijau tepatnya lokasi Taman Gajah berubah fungsi menjadi masjid, ini disampaikan langsung oleh sekertaris Komisi III Hanifal, Informasi yang beredar, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengirimkan surat permohonan ke meja pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan.
Ketua Fraksi Demokrat ini mempertanyakan maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi merubah fungsi ruang terbuka hijau, ia mengatakan untuk merubah fungsi harus melalui proses yang panjang, selain melalui persetujuan DPRD, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini di karenakan, lokasi taman gajah merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
” Sebelum wacana pengalihan fungsi ruang terbuka hijau menjadi Masjid, tepatnya di Taman Gajah, Enggal. Fraksi Demokrat akan menanyakan terlebih dahulu kepada publik, apakah publik setuju aset Taman Gajah di lepaskan untuk pembangunan Masjid” ujarnya di depan ruang Komisi III.
Sementara, untuk pendataan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung, Komisi III DPRD Lampung mengaku kesulitan. Ini di karenakan stakeholder terkait tidak hadir saat rapat dengar pendapat diselenggarakan oleh komisi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelepasan beberapa aset yang dimiliki, mulai dari lahan yang berada di waydadi, kotabaru dan pramuka. (rd).