LMND Serukan Aksi Tolak Omnibus Law

Utamanews.id – Penolakan RUU Omnibus Law terus berkembang dan semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia. Gerakan ini disebabkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan investor daripada rakyat. Banyak poin dalam pasal-pasal Omnibus Law dianggap bermasalah dan akan menambah kesengsaraan menjerat kehidupan rakyat.

Aksi demonstrasi mahasiswa dan rakyat itu, dalam upaya menggagalkan Omnibus Law menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun di media-media sosial seperti Twitter, Facebook dan media sosial lainnya.

Salah satu organisasi mahasiswa yang paling kuat menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law adalah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Sampai saat ini LMND telah melakukan aksi di beberapa wilayah Indonesia baik aksi solo maupun front, mulai dari Maluku Utara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Jogja, NTB, Jawa timur, dan Kalimantan Utara. Dan, aksi akan terus berlanjut hingga menuju aksi serentak di 25 provinsi di Indonesia yang menjadi basis-basis organisasi.

Hari Rabu, 11 Maret 2020, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyampaikan secara tegas bahwa secara organisasional LMND menolak RUU Omnibus Law. Dia mengatakan sebagai organisasi yang bergerak dan berjuang demi kepentingan rakyat, LMND akan terus mengkonsolidasikan gerakan untuk berjuang bersama rakyat, menolak dan akan menggagalkan Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan investasi dan para pemilik modal namun abai terhadap kesejahteraan tenaga kerja, lingkungan maupun masa depan Indonesia.

Dengan demikian, Muhammad Asrul menegaskan sekaligus menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat dan mahasiswa untuk menyatukan diri dalam aksi serentak LMND di 25 provinsi dan 50 kabupaten/kota struktural LMND seluruh Indonesia untuk menggagalkan RUU Omnibus Law.

Selain itu, Asrul menyampaikan pesan kepada kawan-kawan LMND seluruh Indonesia dimanapun berada, agar pada tanggal 23 Maret 2020 menyatukan kekuatan, satu dan solidkan barisan, memadati jalan-jalan, mengangkat bendera setinggi-tingginya dan menyatakan bahwa Omnibus Law harus digagalkan.(rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *