Bawaslu Lampung Tengah Klarifikasi 3 ASN Disdik

Utamanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan setempat, Kamis 19 Maret 2020. Ketiganya ialah Kasdis Pendidikan Syafir Kusen, Kabid Dikdas Nur Rohman, dan Kasi Dikdas Syahroni.

Ketua Bawaslu Harmono didampingi Komisioner, Edwin Nur, Eko, dan Yuli kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada tiga orang dari Dinas Pendidikan.”Bawaslu pada hari ini manggil tiga ASN yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Dikdas dan Kasi Sekolah Dasar,”ujarnya.

Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait adanya temuan Panwascam Padang Ratu.”Jadi ada sebuah kegiatan yang didalamnya Panwascam menilai ada dukung-mendukung (bakal calon) kemudian diteruskan ke Bawaslu kabupaten dan kami proses kami registrasi dan kami proses sebagai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara,”jelasnya

Lanjutnya, dalam klarifikasi ini sedikitnya ada 15 pertanyaan yang diajukan.”Kami memastikan bahwa apakah betul pada kegiatan itu dihadiri oleh yang bersangkutan. Kami juga ingin memastikan kegiatan itu apa dan apakah betul ada dukung mendukung,”paparnya.

Hasil klarifikasi kata Harmono, belum bisa di jelaskan karena proses tersebut belum selesai.”Sementara ini kami belum melakukan kajian karena proses klarifikasi ini belum selesai. Proses penanganan dugaan pelanggaran ini kita lakukan selama lima hari kedepan,”jelasnya

“Kalau nanti menurut hasil kajian hari ini ada keterangan- keterangan tambahan yang perlu, maka kami panggil lagi. Kami akan memanggil saksi-saksi lain,”tambahnya.

Dalam pemanggilan itu, Bawaslu menyertakan bukti foto dan video. Bila hasli pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Bawaslu Provinsi.

“Sangsinya itu dari Komisi Aparatur Sipil, kalau proses penanganan nya sendiri ada di kami, kemudian hasil kajian akan kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Provinsi Lampung,”ujarnya

Lanjutnya lagi, Harmono menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Lamteng untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.”Sesuai undang-undang ASN kami himbau seluruh ASN tetap menjaga netralitas, jangan terlibat dalam pertarungan politik praktis Pilkada tahun 2020,”himbaunya.

Sementara Kadis Pendidikan Syarif Kusen enggan memberikan keterangan terkait pemanggilan itu. Kabid Dikdas Nur Rohman membenarkan pemanggilan itu terkait dugaan netralitas,”Ada sekitar 15 pertanyaan tadi, terkait kegiatan di Padang Ratu, sosialisasi kegiatan di Bidang Pendidikan,”ucapnya singkat

Senada Nur Rohman, Kasi Dikdas Syahsorni juga mengaku pemanggilan itu terkait kegiatan di Padang Ratu beberapa waktu lalu,”Sebagai saksi mas. Kegiatan di Padang Ratu,”ucapnya singkat.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *