Komisi II, Desak Polda Bebaskan Nelayan yang Ditahan

Utamanews.id – Kisruh yang terjadi antara masyarakat Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur terkait penambangan pasir yang di lakukan PT. Sejati 555 sampurna nusantara, hingga peristiwa pembakaran kapal sedot pasir dan penahanan salah satu nelayan kualapenet berbuntut panjang.

Masyarakat menuntut Kepolisian Daerah Lampung untuk membebaskan salah satu nelayan yang di tangkap dengan tuduhan sebagai provokator dalam aksi pembakaraan kapal.

Hal ini mengundang perhatian anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya komisi II, Asep Makmur, anggota legislatif daerah pemilihan Lampung Timur meminta kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto untuk membebaskan nelayan yang ditahan.

” saya atas nama pribadi dan selaku anggota DPRD Lampung dari komisi II sudah membicarakan kepada ketua, wakil ketua dan sekertaris juga seluruh anggota agar secepat mungkin memanggil pihak perusahaan ini dilakukan agar duduk permasalahannya jelas ” ujarnya.

Sementara, untuk nelayan yang ditangkap ” saya berharap kepada Dirpolairud ,dan Bapak Kapolda Lampung mengeluarkan surat penangguhan penahannan terhadap nelayan yg tertangkap, sebagai penjamin dari istri anak keluarga bisa apalagi pemkab lamtim siap sebagai penjamin, saya pribadi pun siap sebagai penjamin” tambahnya.

Politisi partai Demokrat ini siap untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak kepolisian untuk membebaskan atau meringankan hukuman nelayan yang saat ini masih menjalani penahanan. Komisi II DPRD Lampung akan mengawal kasus ini dan mencari jalan keluarnya untuk memcahkan polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan penambang pasir.

Sebagai wakil rakyat dirinya juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat Labuhan Maringgai untuk mencari tau akar permasalahan nya. Selain itu, ia juga telah berbincang dengan nelayan yang di tahan dan selama penahanan, anggota kepolisian memperlakukan nya dengan baik seusai dengan tupoksinya.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *