Menkes Setujui PSBB, Ini Kewajiban Pemprov DKI

Utamanews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menandatangani surat yang menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Persetujuan dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat itu ditandatangani Terawan pada Selasa, 7 April 2020, dalam amar putusannya, DKI Jakarta disebut wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, DKI Jakarta juga diminta melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan itu mulai berlaku mulai hari ini, Selasa, 7 April 2020.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *