30.000 Napi Bebas, Kang Tamil Minta KPK Usut Yasonna

Utamanews.id – Diketahui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 31.786 narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi yang tertuang dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga permasyarakatan (lapas). Data tersebut dirilis per Minggu (5/4/2020), pukul 07.00 WIB.

“Total narapidana dan anak yang telah menjalani asimilasi di rumah dan Integrasi adalah sebanyak 31.786 orang,” kata Plt Dirjen Permasyarakatan Nugroho dalam keterangan persnya.

Sebelumnya hal ini menuai banyak kritik terutama dari kalangan pengiat anti korupsi, pasalnya diawal Yasona ingin merevisi PP 99/2012 untuk membebaskan napi koruptor, lalu kemudian hal itu diklarifikasi.

Menangapi hal tersebut Pengamat Sosial Politik Tamil Selvan mengatakan bahwa kebijakan ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

“Saya melihat ada kejanggalan dengan kebijakan ini. Jika tujuannya adalah mencegah penularan virus corona, justru posisi para napi di LP termasuk aman, karena tidak terkontaminasi oleh masyarakat di luar yang banyak terpapar covid 19. Seharusnya banyak opsi yang bisa diambil, misalnya memperketat jam berkunjung, melengkapi para petugas lapas dengan APD, mengkarantina para napi baru, dan opsi lainnya. Namun opsi yang diambil malah membebaskan para napi, menurut saya ini yang patut dipertanyakan.” Ujar Kang Tamil, sapaan akrabnya.

Direktur Eksekutif TSJ Cirle ini menilai tidak ada alasan yang bisa membenarkan opsi kebijakan tersebut, sebab menurutnya dengan berkurangnya napi yang dibebaskan melalui permenkumham tersebut, tidak akan mengurangi over capacity di dalam lapas.

“Menkumham mengatakan bahwa kapasitas lapas hanya 130 ribu orang, namun diisi lebih dari 260 ribu, walaupun hal ini masih bisa diperdebatkan, sebab sudah rahasia umum ada napi-napi khusus yang bisa mendapat fasilitas bintang lima di lapas. Jadi jika berkurang 30 ribu, lalu over capacity nya berkurang, itu analogi yang salah.” Paparnya.

Lanjutnya Kang Tamil Mengatakan, “Dari 30 ribu napi yang dilepaskan, setengahnya adalah napi narkoba, yang selama ini meresahkan masyarakat. Kita jangan berdebat bahwa napi narkoba dikatakan tidak akan melakukan tindak kriminal, kenyatannya di lapangan banyak kasus kriminal yang didasari dari pengunaan narkoba.”

Kang Tamil mengatakan bahwa masyarakat akan panik akibat pembebasan para napi tersebut, karena besar kemungkinan mereka akan melakukan tindak kriminal kembali.

“Para napi yang keluar cenderung tidak miliki mata pencaharian, apalagi jika yang dibebaskan adalah residivis yang telah berulang kali berbuat tindak kriminal, ini akan menambah kepanikan dimasyarakat dan menambah beban pihak kepolisian untuk lebih mengantisipasi tingkat kriminalitas yang bisa jadi akan lebih tinggi. Seharusnya dalam kondisi seperti ini Yasonna justru harus menerbitkan peraturan untuk menunda pembebasan para residivis demi menjaga situasi kondusif, bukan malah sebaliknya.” Jelas Kang Tamil lebih lanjut.

Kang Tamil menilai ada suatu ketidakwajaran dalam kebijakan ini, sehingga dirinya meminta agar KPK dan Polri dapat mengusut proses terbitnya permenkumham tersebut.

“Saya kira KPK dan pihak Kepolisian perlu mengusut proses terbitnya permenkumham ini. Jangan sampai ada agenda terselubung dalam kebijakan ini yang kemudian menguntungkan pihak tertentu, apalagi terkait tindakan kriminalitas, kasihan rakyat yang akan jadi korbannya.” tutupnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *