Kepentingan Bisnis Dibalik Kartu Pra Kerja

Utamanews.id- Beberapa hari belakangan ini, publik disuguhkan dengan isu kartu pra kerja. Isu ini menguat lantaran keterlibatan salah satu perusahaan staff millennial presiden sebagai mitra platform digital dalam program kartu pra kerja.

Sejak kartu pra kerja ini dihembuskan ke publik oleh Presiden melalui Perpres No. 36 Tahun 2020 sudah mendapatkan respon pro dan kontra dimasyarakat.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kebijakan ini sebagai kebijakan yang pro rakyat dan menjawab problem yang dihadapi ditengah susahnya mencari pekerjaan.

Sementara yang kontra menganggap bahwa kebijakan ini tidak menguntungkan sama sekali karena hanya menghamburkan uang saja tetapi pada substansinya seharusnya pemerintah memikirkan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan memprioritaskan pembangunan industri-industri dalam negeri untuk menyerap tenaga kerja (sebelum pandemi).

Dari perdebatan ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari program kartu pra kerja ini yakni :

Soal Regulasi

Kartu pra kerja ini diatur dalam regulasi Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui kartu pra kerja dan Permenko No. 3 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas peraturan presiden.

Dalam Perpres No. 36 Tahun 2020 Pasal 15 soal susunan organisasi komite. Dimana Perppu memberikan kewenangan penuh sebagai ketua komite kepada kementerian kordinator perekonomian yang diwakili oleh kepala staf presiden.

Seharusnya kewenangan ini diberikan dan dipimpin oleh kementerian ketenagakerjaan. Karena selama ini yang mengurus soal pencari kerja, pekerja yang di PHK dan yang melaksanakan pelatihan kompetensi adalah kementrian ketenagakerjaan lewat dinas dan balai ketenagakerjaan di daerah-daerah, bukan kementerian kordinator perekonomian dan kepala staf kepresidenan.

Seharusnya kementerian perekonomian lebih mengurusi soal penyelamatan ekonomi nasional diambang kelesuan. Hal ini bisa dilihat dari pelemahan nilai tukar rupiah, defisit neraca perdagangan, konsumsi rumah tangga menurun, pertumbuhan ekonomi stagnan. Diperparah lagi dengan dampak pandemic covid-19 yang akan memicu krisis ekonomi global dan nasional.

Sementara Kepala Staf Presiden seharusnya lebih mengurusi dan membantu kerja dan tugas-tugas kepresidenan dari pada mengurusi hal teknis di lapangan. Karena komite inilah yang memiliki tugas merumuskan & menyusun kebijakan serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksana program kartu pra kerja.

Selain itu yang perlu dikritis adalah Permenko No.3 Tahun 2020 Pasal 26 dan Pasal 27 tentang Lembaga Pelatihan. Dalam peraturan ini kementerian perekonomian menunjuk lembaga pelatihan untuk memberikan pelatihan kepada peserta kartu pra kerja.

Pelatihan ini dilakukan secara daring maupun ofline. Ada delapan mitra lembaga pelatihan yang ditunjuk sebagai mitra platform digital yakni : Tokopedia, Bukalapak, Ruang guru, Mau Belajar apa, Sekolah.mu, Pintaria, Pijar Mahir dan Sisnaker. Dari delapan lembaga ini, hanya sisnakerlah milik pemerintah, sementara yang lain swasta dan salah satu mitra platform milik salah satu staf millennial presiden.

Padahal dalam pasal 25 jelas pelaksana lembaga pelatihan harus dilakukan oleh Swasta, BUMN, BUMD dan pemerintah. Keterlibatan pemerintah dan BUMD serta BUMN perlu dipertanyakan kepada Menteri kordinator perekonomian dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu keterlibatan salah satu perusahaan milik staf khusus millennial presiden perlu dipertanyakan dan digugat oleh publik. Jangan memanfaatkan setiap program pemerintah lantaran kekuasaan yang dimiliki untuk memikirkan kepentingan bisnis serta akumulasi profit.

Pejabat publik harus lebih memikirkan nasib rakyat yang sangat mengkhawatirkan disaat pandemi sekarang serta jangan mencari keuntungan. Jika terus menerus dilakukan maka mereka akan terjebak didalam lingkaram kekuasaan dan akan menjadi oligarki baru di era disruptif.

Anggaran dan Sasaran Peserta

Pemerintah telah menganggarkan 20 Triliun dana APBN untuk program kartu pra kerja. Dana ini akan menyasar 5,6 juta peserta dengan memprioritaskan peserta yang mencari pekerjaan, pekerja yang di PHK serta pekerja untuk meningkatkan kompetensi dengan syarat harus warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal sesuai dengan Perpres dan Permenko.

Dalam penganggaran program kerja peserta kartu pra kerja akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif. Dalam melaksanakan pelatihan, peserta kartu pra kerja berhak mendapat bantuan pelatihan yang bentuknya non tunai pada mitra platform digitalnya.

Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi bahwa disaat pandemic Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan pemberian insentif diprioritaskan harus lebih besar dari anggaran pelatihan agar bisa mensubsidi pendapatan dan menjaga konsumsi masyarakat. Skema ini harus digunakan, karena dengan menggunakan skema awal maka yang diuntungkan adalah mitra platform digital bukan peserta.

Pemerintah harus berpikir memberikan insentif ini untuk mendukung pendapatan masyarakat ditengah pandemic yang sudah sekitar 1,3 juta yang di PHK dan kehilangan pekerjaan. Mereka yang kehilangan pekerjaan harus menjadi prioritas dari pemerintah. Karena saat kehilangan pekerjaan dan tidak ada subsidi dari negara maka bisa jadi para pekerja akan susah mencukupi kebutuhan hidupnya.

Tidak boleh ada yang diistimewakan dalam kepesertaan kartu pra kerja, baik pekerja informal maupun formal.

Dari beberapa pertimbangan diatas, yang perlu didesak oleh publik hari ini terhadap program kartu pra kerja antara lain:

  1. Revisi perpres No.36 tahun 2020 dan permenko No. 3 tahun 2020.
  2. Perpres hasil revisi harus memberikan kewenangan penuh kepada kementerian ketenagakerjaan dalam menjalankan program kartu pra kerja bukan kementerian kordinator perekonomian maupun Kepala staf kepresidenan.
  3. Hilangkan mitra platform digital sebagai pemberi pelatihan karena dominan swasta serta anggaran 20 Triliun hanya akan menguntungkan mereka, serta limpahkan pemberi pelatihan kepada kementerian tenaga kerja lewat dinas dan balai ketenagakerjaan untuk memberi pelatihan.
  4. Disaat pandemi Covid-19 ini manfaat peserta kartu pra kerja lebih diprioritaskan untuk pemberian insentif dari pada pelatihan dengan mengutamakan pekerja yang di PHK dan UMKM untuk mendorong konsumsi masyarakat tetap terjaga.

Penulis adalah Muhammad Asrul Ketua Umum Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *