Utamanews.id– Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Namun, wabah corona di Indonesia masih juga belum selesai. Bahkan, kasus positif kian hari terus bertambah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar ibadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, imbauan itu bukanlah suatu pembatasan beribadah, melainkan pembatasan kerumunan.
“Pembatasan kerumunan bukan pembatasan ibadah. Sekali lagi saya tekankan, bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam kondisi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah,” ungkap Ni’am.
“Kebiasaan-kebiasaan pengajian di masjid-masjid dan Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Namun, wabah corona di Indonesia masih juga belum selesai. Bahkan, kasus positif kian hari terus bertambah.
Ni’am menjelaskan, Ramadhan dalam situasi COVID-19 membuat umat muslim perlu beradaptasi dengan kebiasaan beribadah yang sedikit berbeda. Namun, ia memastikan ibadah di rumah masing-masing tidak akan mengurangi kualitas ibadah saat Ramadhan.
“Wabah COVID-19 bukan halangan untuk beribadah, justru ini momentum meningkatkan ibadah kepada Allah,” ujarnya.
MUI juga mengimbau agar umat Muslim tak menggelar tarawih di masjid selama Ramadhan. Tarawih dianjurkan dilakukan di rumah.
Sama halnya dengan MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau warga NU, dan masyarakat secara umum untuk menyambut gembira kedatangan bulan suci Ramadhan 1441 H.
PBNU juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menyelenggarakan shalat tarawih dan shalat idhul fitri di rumah masing-masing.
Imbauan ini disampaikan dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H. “Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas.
PBNU meminta umat Islam untuk terus memperkuat tali silaturrahim, menjaga hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan bahu-membahu membangun solidaritas untuk melakukan pencegahan Covid-19. Semua dilakukan dengan tetap berpegang pada kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing).
Dilain sisi, Pengurus Pusat Muhamadiyah mengeluarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat COVID-19. Dalam edaran itu, petugas medis diperbolehkan tidak berpuasa.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan musibah penyebaran wabah Covid-19 yang merebak di berbagai negara, termasuk di Indonesia, merupakan pandemi virus yang mengancam kehidupan manusia. Akibatnya, ratusan ribu orang terinfeksi positif COVID-19 dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Dengan demikian, kondisi saat ini memasuki fase darurat COVID-19 berskala global. Hal itu merujuk pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi dan kriteria kejadian luar biasa (KLB) yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No 451/91.
“Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga Bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjemaah di masjid, musala, dan sejenisnya,” ujarnya.(rd).