Utamanews.id- Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, kegiatan di gelar di Kecamatan Banjar Baru dan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Pada kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan ini juga membagikan 1.400 Masker dan beras seberat 5 kilogram kepada masyarakat kurang mampu dengan tak lupa memberikan selebaran berisi imbauan bahaya Covid-19.
Setelah memberikan bantuan, kegiatan sosialisasi perda di lakukan secara door to door berkeliling kampung dengan terus memberikan imbauan akan bahaya penyebaran virus Corona, selama berkeliling ia menemukan tingkat kesadaran yang tinggi masyarakat akan bahaya Covid-19.
“masyarakat Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sangat sadar akan bahaya penyebaran virus Corona, warga dalam beraktifitas di luar rumah selalu menggunakan masker” ujarnya.
Sementara itu, Ketut Rameo juga berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Tulang Bawang, ia menilai Pemerintah Daerah telah siap memerangi penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Berbagai macam bantuan seperti masker dan handsanitizer dibagikan kepada masyarakat Tulang Bawang, tidak sampai di situ, penyemprotan disinfektan di beberapa titik juga dilakukan untuk menghentikan perkembang biakan virus Corona.(rd).