Utamanews.id- Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VII (Lampung Tengah) I Made Suarjaya, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kampung Rama Yana, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. Jumat, 1/5/2020.
Dalam Sosper tersebut anggota Dewan yang akrab disapa IMS itu menghimbau serta mengajak masyarakat khususnya para pemuda untuk memerangi narkoba, dan melakukan upaya pencegahan sejak dini. Upaya pencegahan sejak dini dimulai dari yang terdekat yakni keluarga, lingkungan sekitar, hingga tempat bekerja.
Sembari melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, IMS juga memberikan sosialisaai tentang pencegahan Covid-19 kepada apartur Kampung Rama Yana, untuk mendata setiap warga yang baru datang dari perantauan, mengawasi masyarakat yang menjadi ODP dan mengoptimalkan dana desa untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Kepala Kampung Rama Yana, I Made Mertayasa menyambut baik kegiatan sosper yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung terkait pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, dan Ia nenuturkan belum ada kasus narkoba di Kampungnya.
“saya mengapresiasi kegiatan sosper ini, karena menjadi literasi bagi kami tentang bagaimana cara mecegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, dan syukur di kampung kami belum ada kasung mengenai narkoba,” ungkapnya.
Mengakhiri sosper IMS juga membagikan paket bingkisan THR kepada peserta sosper dan berharap kegiatan ini mampu meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba khusunya di Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Lampung pada umumnya.
“saya juga bagikan sedikit bingkisan kepada seluruh peserta sosper dan saya berharap kegiatan sosper ini dapat menjadi stimulus untuk meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba di Lampung Tengah dan Provinsi Lampung,” tutupnya. (Juliana).