Utamanews.id – Setelah ditetapkannya Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesawaran mengimbau warga membatasi kegiatan atau perjalanan ke Bandarlampung.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke Bandarlampung. Kecuali urusan yang sangat urgent atau penting,” kata Ketua Tim GTPP Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona melalui juru bicara Aila Karyus.
Sebagai daerah penyangga Bandarlampung, kewaspadaan harus ditingkatkan dalam rangka mendeteksi dan merespon pandemi di daerah.
“Kewaspadaan masyarakat setiap desa harus semakin ditingkatkan. Terutama posko pengawasan dalam rangka antisipasi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Pesawaran,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melihat secara langsung sejumlah fasilitas umum, guna memastikan jalannya protokol kesehatan yang telah diterapkan.
“Protokol kesehatan terhadap masyarakat juga harus semakin ditingkatkan. Terutama pada pasar tradisional yang ada di desa. Sidak pasar bersama unsur Polri, TNI, Pol PP dan lembaga lainnya untuk melihat protap”
Pemerintah Kabupaten juga akan segera melakukan finalisasi pendataan masyarakat terdampak Covid-19. “Kita juga akan segera melakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi, terutama para pelaku UKM. Kemudian finalisasi data desa yang akan menerima bantuan langsung tunai dana desa,” urainya.(rd).