Bawaslu RI Sebut Lamteng Salah Satu Daerah yang Diindikasikan Politisasi Bansos Covid-19

Utamanews.id- Lampung Tengah menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang di duga mempolitisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesi (RI) Ratna Dewi Pettalolo Jumat 1 Mei 2020 mengatakan pihaknya menemukan dugaan politisasi sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini terjadi disejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020.

Ratna mengatakan, indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung.

“Kita didaerah mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran,” kata Ratna.

Ratna menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan. Dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahan dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon.

“Tapi kalau kita lihat dari etika, sangat tak beretika. Masa program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Harusnya kan tak perlu pakai foto kepala daerah, cukup lambang Pemda saja,”ucapnya.

Lanjutnya, saat ini Bawaslu hanya bisa mengeluarkan himbauan kepada seluruh daerah agar tak memanfaatkan bansos untuk politisasi kepentingan pilkada 2020. Namun Ratna memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah tahapan pilkada resmi dimulai, maka Bawaslu akan menindak tegas.”Kalau sudah ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu ditindak,”pungkasnya.

Sementara Bawaslu Lamteng belum bisa di konformasi terkait hal ini. Dihubungi Utamanews.id Minggu 3 Mei 2020 melalui sambungan selulernya Ketua Bawaslu Lamteng Harmono belum meresfon, kendati handphone dalam keadaan aktif. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *