Utamanews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX Siman menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang bahaya Narkotika di Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyu Mas Kabupaten Pringsewu.
Dalam kegiatan ini, wakil rakyat dari partai Golongan Karya juga sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus corona. Acara dihadiri langsung oleh wakil bupati Pringsewu, Fauzi yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

Dalam sambutanya, FX. Siman kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait peredaran dan bahaya penggunaan Narkotika. “Sebagai orang tua, kita harus ketat mengawasi tingkah laku anak” ujarnya.
Apalagi, saat ini penyebaran narkotika bukan hanya di perkotaan namun juga sudah sampai ke tingkat desa. Sementara, wakil bupati Pringsewu, Fauzi menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan wakil rakyat DPRD Provinsi terkait sosialisasi peraturan daerah terkait bahaya narkoba.
Selain itu, ditengah pandemi covid-19 seperti saat ini, masyarakat terus di imbau untuk dapat menjaga pola hidup bersih dan sehat. Fauzi menambahkan, Kabupaten Pringsewu terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan membentuk posko gugus tugas covid-19 sampai ke tingkat pekon. Bahkan, pemerintah setempat telah menyiapkan rumah isolasi di masing – masing pekon yang digunakan bagi pendatang yang tidak mau isolasi mandiri.

Sementara itu, setelah mensosialisasikna peraturan daerah terkait bahaya narkoba, FX. Siman juga memberikan selebar berisi tata cara pencegahan virus corona, selain itu. Ia juga memberikan sedikit bantuan berupa beras dan sembako untuk meringankan ekonomi masyarakat terdampak covid-19.(rd).