Kemenkes Tetapkan Zona Merah, I Kadek Candra menyarakan Pemkot Bandar Lampung Segera Lakukan Kebijakan Strategis

Utamanews.idKetua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bandar Lampung, I Kadek Chandra Dewa Nata menunggu langkah seperti apa yang akan diterapkan Pemkot Bandar Lampung pasca penetapan zona mera pandemi covid-19.

Perubahan status zona merah ini diterbitkan oleh kementrian kesehatan di laman situs infeksiemerging.kemenkes.go.id pada selasa (28/4/2020) lalu.

“Saat ini memang belum terkonfirmasi adanya transmisi lokal yang terjadi di Bandar Lampung. Akan tetapi Kemenkes RI sudah menetapkan kota Bandar Lampung masuk sebagai zonar merah covid-19, itu artinya kan bandar lampung sudah darurat covid-19, nah kami menunggu langkah apa yang akan diterapkan pemkot dalam upaya memutus mata rantai covid-19 ini” Kata I Kadek

Ia juga menganjurkan, Pemkot Bandar Lampung harus siaga akan penyebaran virus corona secara lokal mengingat potensi penyebaranya semakin menguat setiap harinya. Pembatasan sosial Bersekala Besar (PSBB) patut dipertimbangkan.

“PSBB itu untuk mengatur pembatasan sosial masyarakat, selama ini kan orang-orang salah kaprah terkait pemberlakuan kebijakan ini menganggap jika PSBB seperti lockdown yang benar-benar melarang masyarakat keluar rumah, tapi PSBB ini tujuanya membatasi pergerakan orang misalnya pembatasan moda trasportasi, membatasi kegiatan ditempat umum seperti di pasar, masyarakat tetap boleh ke pasar namun harus menjaga jarak antar pembeli dengan pembeli atau pembeli dengan penjual, jadi masyarakat tidak perlu kawatir jika kebijakan ini diterapkan” ujarnya.

Jika pemerintah daerah mengajukan PSBB, ada indikator penting yang harus disiapkan seperti kesiapan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi covid-19 yang benar-benar harus terjamin kesediaanya. Sehingga jika kebijakan ini direstui kementrian kesehatan  segala sesuatunya sudah siap.

“stok kebutuhan pokok masyarakat harus menjadi perhatian lebih jika Pemkot benar-benar akan menerapkan kebijakan PSBB selama pandemi covid-19” tutup I Kadek. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *