Namanya Terus Disebut Dalam Dugaan Pengkondisian Proyek, Dirut RSUDAM Enggan Lapor ke Pihak Berwajib

Utamanews.id – Ada hal yang menarik dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPRD Lampung dengan Management Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek yang di hadiri langsung oleh Direktur Utama RSUDAM Heri Djoko Subandriyo.

Meski namanya terus disebut dalam pemberitaan sebuah media atas dugaan keterlibatan dirinya melakukan pengkondisian pemenang lelang tender pembangunan gedung non medis yang menelan anggaran Rp. 28 Miliar, dirinya enggan menempuh jalur hukum.

Bahkan, anggota komisi V menyarankan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum atau setidaknya memberikan hak jawab di media yang pertama kali memberitakan kasus ini.

Anggota Komisi V, Apriliati salah satunya yang menyarankan Direktur RSUDAM untuk menempuh jalur hukum, April yang memiliki background pengacara ini merasa heran dengan sikap diam yang diambil oleh Heri Djoko Subandriyo dalam menghadapi kasus besar apalagi sampai menyeret nama lembaga DPRD Provinsi Lampung.

“seharusnya jika direktur rumah sakit tidak merasa bersalah, langsung berikan klarifikasi kepada media jangan hanya diam dan tidak melakukan langkah prefentif” ujarnya disela – sela rapat.

Sementara itu, saat di wawancarai Utamanews.id usai RDP, Heri Djoko Subandriyo menegaskan kembali tidak akan menempuh jalur hukum, ia beserta jajaran akan memanggil media yang pertama kali memberitakan persoalan ini secara baik – baik, jika tidak ada jalan keluarnya maka dirinya baru akan mengambil langkah. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *