Utamanews.id – Penangkapan penyebaran uang palsu kembali ramai menjelang lebaran. Hal ini dikatakan kerap terjadi apalagi memasuki hari besar. Duit itu mayoritas diedarkan di pulau Sumatera dan Jawa.
Dalam tahun 2019 tercatat Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) sedikitnya telah memusnakan lebih dari 50.000 lembar uang palsu yang ditemukan dalam peredarannya.
Bang Indonesia mengungkap bahwa penyebaran uang palsu ini terus mengalami penurunan dan target utama para pengedar tersebut adalah pedagang dipasar. Hal itu dikatakan karena pedagang dipasar biasanya tidak mengecek kondisi fisik uang dalam melakukan transaksi, sehingga diminta agar pedagang dan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada.
Uang palsu yang bernominal dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000 tersebut jika dilihat memiliki warna yang agak terang, dan kertas yabg digunakan bisa lebih halus atau lebih kasar dibanding uang asli.
Hal ini disebabkan karena pencetakan uang palsu tersebut umumnya mengunakan mesin printer laserjet dan inkjet. BI menyebut uang palsu tidak memiliki tanda air seperti yang ada pada uang asli, dan uang palsu yang beredar biasanya lebih mudah rusak atau luntur jika kena air.
Beberapa waktu yang lalu Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap empat tersangka pemalsuan uang di Pos Penjagaan PSBB Cikunir, Singaparna, Senin (11/5/2020). Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu atau total sekira Rp2,9 miliar.
“Saat kita geledah ditemukan uang palsu 29.600 pecahan Rp100 ribu yang akan dibawa masuk ke wilayah Tasikmalaya. Menurut informasi terget peredarannya pulau Jawa dan Sumatera,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, kepada awak media saat rilis kasus, Rabu (13/5/2020).
Hendria menambahkan, pihaknya langsung mengembangkan temuan uang palsu senilai Rp2,9 miliar itu. Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah. Kedua menyimpan uang palsu.
“Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami,” tutur Hendria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (rd).