Antisipasi Penyebaran Covid-19, Gubernur dan MUI Himbau Masyarakat Lampung Sholat Id di Rumah

Utamanews.id – Kasus positif covid-19 di Lampung kian bertambah, saat ini 84 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau agar masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah saja. Hal ini juga sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan fatwa yang dikeluarkan MUI.

“Semua pihak harus ikut menyebarkan himbauan ini, melalui media sosial, spanduk-spanduk. Harus dilakukan dengan kampanye yang masif.” Kata Arinal di Kompleks Pemprov Lampung, Selasa (19/5/2020).

Arinal mengatakan, shalat Id adalah shalat yang hukumnya sunah dan bisa dilaksanakan di rumah, baik itu sendiri maupun berjemaah dengan keluarga.

“Saat ini Bandar Lampung sudah masuk zona merah, jangan sampai perjuangan selama dua bulan di rumah saja berakhir dengan terjangkit virus karena shalat di lapangan. Saya harap pemerintah kabupaten dan kota bisa ikut menghimbau hal yang serupa.” kata Arinal.

Dihubungi terpisah, Ketua MUI Lampung, Khaeruddin Tahmid juga mengatakan hal yang sama sebagaimana disebut dalam fatwa MUI pusat nomor 28 tahun 2020.

“Diharapkan warga mengikuti fatwa tersebut. Untuk pelaksanaan shalat ied tahun ini, disarankan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin luas,” kata Khaerudin.

Berkenaan tentang sholat Idul Fitri di rumah atau masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 28 tahun 2020.

“Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya. Sholat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah,” tulis MUI dalam Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

MUI menerangkan kondisi yang memungkinkan muslim sholat Idul Fitri di rumah dan masjid,

A. Sholat Idul Fitri di rumah jika

  1. Berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali
  2. Selain berjamaah, sholat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri.

B. Sholat Idul Fitri di masjid jika

  1. Berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H
  2. Ditandai angka penularan yang cenderung menurun
  3. Ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan masukan ahli yang kredibel dan amanah
  4. Berada di kawasan bebas dan diyakini tidak ada penularan COVID-19, misal di perumahan terbatas
  5. Selain di masjid, sholat Idul Fitri juga bisa dilakukan di tanah lapang.

MUI mengingatkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah atau masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Penerapan aturan untuk mencegah penularan dan menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Protokol ini misalnya rajin cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan mengenakan masker.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *