Utamanews.id – Polisis amankan Sukamto (37) seorang ayah yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri di Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 28/5/2020.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan anak kandungnya ditangkap pada hari rabu (27/5/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.
“Setelah pihak kami menerima laporan dari korban saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota,” kata Kapolsek, kamis (28/5/2020).
Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi didalam kamar dirumah terlapor yang berada di Desa Karang Sari Kecamatan setempat pada rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib.
Ketika itu, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang Sukamto, ayah kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya dengan orang lain.
“Pelaku mengancam, akan membunuh (IT) apabila ia bercerita dengan orang lain. Lalu pada hari rabu pagi sekira pukul 08.00 Wib, korban (IT) mendatangi rumah Ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, Polisis juga amankan barang bukti berupa, satu unit handphone android jenis Samsung galaxy J2 berwarna silver, dan pakain yang dikenakan korban saat kejadian.
“saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sungkai Selatan. (rd).