Meski Dibuka, Rumah Ibadah Harus Kantongi Surat Aman Covid-19

Utamanews.id- Pemerintah melalui Kementerian Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan baik jemaah maupun kolektif di tengah pandemi covid-19.

Penyelenggaraan ibadah akan dilakukan dengan syarat ketat sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19.

Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif harus berada dalam kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19. Fakta lapangan serta angka berdasarkan basic reproduction number (R0) atau basic reproductive rate (Rt) dengan kategori aman.

“Hal itu ditunjukkan dari surat rumah ibadah aman covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompida) setempat bersama majelis agama dan instansi terkait di rumah ibadah,” jelas Menteri Agama Fachrul Razi.

Razi menegaskan surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan pengurus rumah ibadah mesti mengajukan permohonan surat keterangan kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari covid-19. Pengajuan surat secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah masing-masing.

“Rumah ibadah yang berdaya tampung besar dan mayoritas jemaah penggunanya dari luar kawasan dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah masing-masing,” tutur Razi.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *