3 Puskesmas di Bandar Lampung Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Gratis, Puskes mana saja? Simak Berikut ini

Utamanews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah melaksanakan rapid test sebagai syarat pembuatan surat bebas covid-19, dan yang luar biasanya biaya rapid test tersebut dinyatakan gratis.

Beredar surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung yang menerangkan agar masyarakat Bandarlampung yang akan melakukan perjalanan keluar daerah untuk membuat surat bebas covid 19, dan bisa diperoleh di tiga puskesmas diwilayahnya.

Tiga puskesmas tersebut diantaranya Puskesmas Permata Sukarame, Puskesmas Way Halim II, dan Puskesmas Sukamaju.

“Rapid test kita laksanakan di hari dan jam kerja. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 sampai 12.00, dan hanya melayani 35 orang per puskesmas, serta hanya untuk penduduk Bandar Lampung. Jadi nanti verifikasi dengan KTP dan surat tugas dari instansi yang menugaskan, dan semuanya gratis.” Kata Edwin Rusli kepada awak media, Senin, 8 Juni 2020.

Dipantau dari puskesmas Way Halim II, terlihat seorang pemuda ditolak melakukan radip test, ternyata ber KTP Lampung Tengah.

Sony Firdaus (40) hendak melakukan perjalanan ke Jakarta namun terpaksa tertunda karena kebijakan rapid test gratis hanya bagi penduduk ber KTP Bandarlampung.

“Kebijakan rapid test gratis itu sangat membantu, tapi saya ngak bisa karena KTP Lampung Tengah. Kapan di Lampung Tengah diadakan kebijakan begini ya?” Paparnya penuh harap.

Diketahui sebelumnya bahwa biaya rapid test di rumah sakit swasta di Lampung bisa mencapai antara kisaran 200 – 500 ribu rupiah. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *