Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Musa Ahmad, S.Sos, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 di Kampung Karang Endah, Warga Antusias

Utamanews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Musa Ahmad, S.Sos, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Kegiatan di gelar di Balai Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu (10/6/2020)

Warga tampak antusias mendatangi tempat sosialisasi yang dilaksanakan.Warga memadati tempat sesuai protokol new normal untuk ingin mengetahui isi yang terkandung dalam peraturan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Musa Ahmad yang juga mantan wakil Bupati Lampung Tengah menyampaikan, dalam menyampaikan peraturan daerah dalam bentuk kegiatan Sosper merupakan tugas anggota dewan.

“Saya tetap komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Kabupaten Lampung Tengah dalam melaksanakan program yang ada di DPRD Lampung,” ungkap Musa Ahmad

“Sosialisasi Perda bersifat penting untuk di ketahui masyarakat, ” tambahnya.

Musa Ahmad juga mengungkapkan, rasa senang dan bahagia melihat masyarakat yang dikunjungi untuk melakukan Sosper menyambut dengan penuh antusias.

Selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dirinya berharap, kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut dapat menyerap penjelasan terkait perda. Juga dapat menyampaiakan kepada keluarga maupun warga yang tidak sempat hadir dalam agenda tersebut.

Selain menyampaikan informasi sosper,hal yag tak kalah penting adalah Musa Ahmad bersilaturahmi dengan konstituennya yang ada di kecamatan terbanggi besar. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *