Surat Bebas Covid Dari Klinik, Tidak Laku Di Bandara Lampung. Ini Penjelasan Dinkes

Utamanews.id – Saat ini perjalanan keluar dan masuk Lampung perlu disertai dengan surat hasil pemeriksaan covid yang dinyatakan bebas, terutama bagi penguna transportasi udara.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyebut bahwa rapid test yang dilakukan oleh klinik kesehatan, tidak bisa dilampirkan sebagai surat izin karena bukan berasal dari Dinas Kesehatan.

“Kita tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui lapangan udara. Kalau surat perizinannya dari Dinkes Kabupaten/Kota maka akan kita declare (loloskan), tetapi kalo dari klinik dan rumah sakit swasta kita tidak bisa. Artinya surat dari klinik di luar tanggungjawab Dinkes, karena pihak klinik tersebut tidak meminta surat izin dari Dinkes.” Terang Reihana.

Reihana mengatakan saat ini marak terjadi permainan harga rapid test mulai dari Rp. 350 – 700 ribu rupiah. Sehingga dirinya menyarankan agar masyarakat yang ingin berpergian mengunakan pesawat dapat melakukan rapid test dan meminta surat izin melalui Dinkes Provinsi ataupun Kabupaten Kota.

“Memang saat ini pemeriksaan jalur darat tidak seketat masa awal dulu, namun dibandara kita perketat dengan menempatkan petugas dinkes, agar mengecek kebenaran surat bebas covid. Kalau tidak melalui dinkes kita tolak, karena kebenarannya kita ragukan.” Paparnya.

Reihana mengaku bahwa sampai saat ini belum ada pihak rumah sakit ataupun klinik yang mengajukan perizinan untuk melakukan rapid test secara mandiri.

“Sampai saat ini belum ada, jika ada tentu kita perbolehkan. Perijinan ini dilakukan untuk mengontrol tarif harga rapid test dan menyesuaikan standarisasi alat yang digunakan, sehingga masyarakat nyaman dan lebih aman.” Ujarnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *