Iuran Sudah Naik, BPJS Kesehatan Masih Defisit

Utamanews.id – Defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun diproyeksi sebesar Rp 185 miliar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, perhitungan defisit tersebut didasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dalam lima bulan terakhir berubah tiga kali.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 bakal mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Padahal sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan kenaikan iuran sejak awal tahun melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2020.

Namun demikian, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga pada April hingga Juni 2020 besaran iuran kembali disesuaikan dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018.

“Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar namun untuk tahun-tahun berikutnya pelaksanaan program bisa membaik, dalam membayar rumah sakit bisa membaik dan tidak sampai mengalami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman sebelumnya,” jelas Fachmi ketika memberi penjelasan kepada Komis IX DPR RI.

Melalui Perpres 64 tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Adapun di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Sementara pada Perpres 75 tahun 2020, besaran iuran sebagai berikut, Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Fachmi pun mengatakan, setelah MA memutuskan untuk membatalkan putusan kenaikan iuran dalam Perpres 75 tahun 2020, maka potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 3,9 triliun.

Padahal, dengan kenaikan iuran tersebut, hingga akhir tahun BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,71 triliun.
Untuk itu, pemerintah kemudian menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan beleid baru, yaitu Perpres 64 tahun 2020.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *