Utamanews.id – Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan pemberlakuan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM yang awalnya direncanakan hingga 7 Juni 2020. Namun kenyataannya pemberlakuan SIKM tersebut masih terus berlanjut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan meski SIKM untuk berangkat tak diperlukan, tapi untuk kedatangan pihaknya akan memeriksa SIKM orang yang tiba di Bandara Soekarno Hatta.
“Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasapura) ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan periksa.” Ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Menyoroti hal ini Pengamat Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak mengerti undang-undang dalam penerapan SIKM yang bertumpu pada pergub DKI tersebut.
“SIKM itu diterbitkan dalam konteks pelarangan mudik, itu bisa kita terima, walau aplikasinya juga banyak kebobolan. Namun masih terus diberlakukan hingga sekarang, apalagi diterapkan di Bandara Soeta, saya jadi ragu Pak Gubernur yang populer ini sebenarnya paham Undang-undang ngak sih?” Kritik pengamat yang akrab di panggil Kang Tamil ini kepada awak media, Minggu (14/6/2020).
Kang Tamil mengatakan bahwa SIKM itu bertumpu pada Pergub DKI dan Bandara Soeta itu berada di wilayah Kota Tangerang, Banten. Sehingga tidak ada kewenangannya jika Pemprov DKI melakukan pemeriksaan di Bandara.
“Iya, wilayah bandara itu masuk ke Banten. Memang dilapangan selalu dikatakan Bandara Cengkareng, tapi itu masuk ke Kecamatan Benda. Cek saja PAD pajak parkirnya kan masuk ke Pemerintah Kota Tangerang. Jadi dia (Anies) tidak punya kewenangan sebenarnya. Ini yang saya katakan, dia tidak paham regulasi. Untung Gubernur Banten, orangnya adem. Ini potensi konflik sebetulnya, karena melanggar yuridiksi wilayah.” Jelas Kang Tamil.
Disamping itu, Kang Tamil mengatakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak punya hak untuk membatasi warga negara Indonesia datang ke Jakarta, sebab seluruh wilayah kepulauan Indonesia merupakan Negara Kesatuan.
“Ketidak pahaman berikutnya adalah mereka (Pemprov. DKI) tidak punya wewenang untuk menyatakan boleh atau tidaknya masyarakat Indonesia berkunjung ke Jakarta. Itu kewenangan Pemerintah pusat, dan setahu saya belum ada klausul atau pasal pembatasan di Undang-undang kependudukan kita tentang itu.” Ujar pengamat ini.
Kang Tamil mengatakan bahwa upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah mencegah penyebaran virus covid 19 agar tidak semakin meluas, dan itu bukan dengan SIKM.
“Menurut saya SIKM di bandara itu sangat politis, ini pencitraan, sudahlah 2024 masih lama. Jika kita berorientasi pada solusi, yang perlu diperketat adalah ‘Surat Keterangan Bebas Covid’ yang keasliannya bisa dicek mengunakan teknologi barcode scanner, sehingga tidak bisa dipalsukan. Inilah solusi pencegahan penyebaran wabah corona dan mendukung keberlangsungan roda ekonomi. Kalau SIKM ini bertolak belakang dengan semangat New Normal.” Tutupnya. (rd).