Utamanews.id – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) Rabu (17/6/2020).
Pelaku yang berinisial Slt alias Mentul (38), merupakan warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka diduga terlibat dalam 20 aksi tindak kriminalitas yang masuk dalam laporan kepolisian (LP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah jual beli motor hasil Curanmor diwilayah hukum setempat.
“Pelaku kita amankan karena terlibat berbagai aksi kejahatan Curanmor. Bahkan dalam aksinya tersangka berperan sebagai pemesan sekaligus penjual motor hasil tindak kriminalitas,” jelas AKP Yuda Wiranegara.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasatreskrim, Mentul bekerjasama dengan seorang pelaku DR yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modusnya, pelaku meminta dicarikan motor kepada DR, karena sebelumnya ada pembeli yang meminta dicarikan motor.
“Kemudian setiap pelaku DR sukses melakukan aksi pencuriannya, barang hasil Curanmor sesuai pesanan itu langsung diserahkan kepada Mentul untuk dijual kepada pemesan,” ungkap AKP Yuda kepada media, Kamis (18/6/2020).
Setelah mendapat informasi dari warga bahwa dirumah pelaku Mentul sedang terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian, Tekab 308 Polres Lamteng bergerak cepat melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil ditangkap.
“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita enam unit motor dengan berbagai jenis,” ungkap Kasatreskrim.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Lamteng.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mentul dijerat menggunakan Pasal 363 jo 55, 56 atau 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/rd).