Ada Wonder Woman di Lampung, Siapa dia? Simak Selengkapnya

Utamanews.id – Terjadi sebuah kasus penjambretan terhadap Nenek Sajem (90) yang terjadi di Gang Karyawan RT 03/04, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, 22 Juni 2020.

Pelaku yang berpura-pura sebagai pasangan suami istri ini bermodus ingin memijat korban yang tunanetra. Kedua pelaku bernama Nurhasanah (45) dan Suwardinsyah (40) lalu dengan sigap menukar kalung dileher korban dengan perhiasan imitasi.

Kabid humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pelaku menukar kalung di leher korban seberat 10 gram.

“Pelaku berpura-pura ingin terapi lalu pelaku memijit pada bagian leher sehubungan dengan korban tidak bisa melihat kemudian pelaku mengambil kalung yang dipakai di leher korban seberat 10 gram kemudian pelaku memberi kalung imitasi kepada korban namun korban curiga karena tidak ada bandul atau liontin kemudian korban teriak. Kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian dikejar cucu korban,” ungkapnya kepada awak media (22/6/2020).

Ada aksi heroik dalam pengamanan tersangka di TKP saat itu. Pelaku yang tertangkap massa kemudian menjadi sasaran amukan dan amarah warga. Diketahui Evi Surahmawati (37), istri Bripka Masruri yang saat kejadian berada di lokasi dengan berani mendampingi sang suami melerai amukan massa.

“Waktu itu saya sudah tidak lagi memikirkan keselamatan saya dan suami, yang ada adalah bagaimana bisa menyelamatkan nyawa kedua pelaku dari amukan massa yang jumlahnya sangat banyak.” Tutur Evi

Evi menceritakan bahwa dirinya berusaha mengejar dua jambret tersebut bersama suami, hingga berhasil menghentikannya di Jalinsum Desa Kotadalam, Lampung Selatan. Setelah itu, massa yang mengejar pelaku jambret pun melampiaskan amarah.

Evi dan Masruri berhasil memasukkan kedua pelaku ke dalam mobil. Setelah pelaku masuk ke dalam mobil, Evi pun mengemudikan mobil untuk kemudian diserahkan ke Polres Lampung Selatan.

Namun diluar dugaan massa kembali menghadang dan meminta kedua pelaku diturunkan dari mobil.

“Namun ketika kendaraan saya akan berjalan, massa menggedor kendaraan dari samping dan meminta agar kedua pelakunya diturunkan atau dikeluarkan dari mobil. Ketika saya turun dengan maksud memberikan pemahaman agar masa tidak main hakim sendiri, justru salah satu warga berhasil membuka pintu belakang dan menurunkan dua pelaku itu.” tuturnya lagi.

Saat itulah Wonder Woman Lampung ini beraksi, dengan tak kenal takut Evi membantu Masruri kembali berusaha menarik kedua pelaku dari amuk massa. Sementara massa terus mengamuk dan menghujani kedua pelaku jambret dengan pukulan dan tendangan.

Namun, tekad keduanya tak surut. Masruri dan Evi terus berupaya menyelamatkan hingga akhirnya kedua pelaku kembali bisa dimasukkan ke dalam mobil.

Evi mengambil kemudi, langsung memutar balik kendaraan. Setelah sedikit memiliki jarak dengan kerumunan masa, Evi menghentikan mobilnya agar suaminya ikut naik ke mobil untuk membawa kedua pelaku ke Polres Lampung Selatan.

“Saya dan suami terus melindungi kedua tersangka dan tidak memikirkan keselamatan saya sendiri sehingga akhirnya berhasil membawanya ke Mapolres Lampung Selatan untuk diamankan, ” ujar anggota Bhayangkari ranting Sidomulyo ini.

Menanggapi aksi heroik kesatuannya tersebut Pandra mengatakan tindakan Masruri sebagai anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009. Dia mengatakan polisi memerangi kejahatan namun tetap harus mengedepankan kemanusiaan.

“Kehadiran Polri, itu sudah menandakan negara hadir. Tahap kedua dengan suara. Ketiga penggunaan tangan lemah, yaitu bila kita menggunakan penguncian, kita menangkis, kita membanting. Lalu penggunaan tangan kuat seperti tendangan dan injakan. Kelima penggunaan alat khusus kepolisian seperti tongkat, pentungan, borgol. Terakhir penggunaan senjata bila tersangka membahayakan petugas dan masyarakat lain,” urainya.

Pandra mengatakan karena polisi memerangi kejahatan, keberadaan tersangka tetap penting untuk menyelesaikan kasus lewat aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.

“Yang kita perangi kejahatannya, fight the crime but love humanity. Beliau ingin menyelamatkan agar tidak main sendiri dan serahkan ke kepolisian. Karena terangnya sebuah kasus itu jika ada tersangka, barang bukti, dan saksi. Tapi jika tersangka meninggal dunia, berarti perkara sudah selesai.” Tutup Pandra. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *