Utamanews.id – Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Agustus 2020, atas kasus suap fee proyek di Lampura. Agung juga diharuskan membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Efiyanto.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Agung Ilmunegara selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Agung Ilmu Mangkunegara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian terdakwa harus membayar denda Rp750 juta, apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta bendanya dilelang untuk mencukupi uang tersebut. Apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis Majelis Hakim.
Kemudian hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah merima atau pikir-pikir. “pikir-pikir yang mulia,” jawab Jaksa KPK.(rd).