Bak Adegan Sinetron, Pengusaha Asal Tanggamus Nekat Tusuk Dadanya Sendiri. Apa Motifnya?

Utamanews.id – Situasi krisis ekonomi akibat pandemi virus corona ini tidak hanya dirasakan masyarakat kecil, kalangan pengusaha juga banyak yang berfikiran pendek. Satu diantaranya adalah Zainal Muhktar Arif (32), pengusaha asal Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus yang diamankan polisi karena membuat laporan palsu.

AKP Takarinto dalam keterangannya kepada awak pers mewakili Kapolsek Sumber Rejo menceritakan drama korban penipuan yang dilakoni Zainal.

Awalnya Zainal berniat mengulur waktu pembayaran hutang serta mencari simpati kepada para debitur, sehingga berniat untuk membuat drama perampokan seperti dalam agedan sinetron.

Guna meyakinkan semua pihak, Zainal nekat menusukan sebilah pisau pada dada kanannya sepanjang 3 centimeter, dan kemudian melakukan laporan ke Polsek Sumberejo dengan didampingi istrinya.

Setelah menerima laporan, aparat dari Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan tepatnya Kamis, (2/7) pukul 20.00 WIB diketahui Zainal telah merekayasa kasus perampokan tersebut.

Dalam perkara itu selain menangkap Zainal, Polsek Sumberejo juga menangkap Darsono (41) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

“Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu.” Ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020)

Dalam pendalaman kasus, Zainal menceritakan kronologi kejadian, bahwa dirinya datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, Zainal meminta rekannya Darsono untuk membawa uang didalam tas tersebut, dan guna membuat cerita tersebut terlihat nyata, Zainal menusukan pisau kedada kanannya.

Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Zainal, dia sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri, setelah beberapa kali percobaan dan gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas-bekas goresan di dadanya.

“Karena rekannya menolak, jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu.” Kata AKP Takarinto.

Ditambahkannya, berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp. 150 juta.

“Hutang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada 5 orang pemberi hutang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual kopi sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut.” Paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *