Utamanews.id – Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengecam keras kasus pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Lampung Timur terhadap korban N (14) warga way Jepara Lampung Timur.
Eko mengatakan,Oknum pegawai P2PT2A Lampung Timur telah mencoreng nama lembaga kementerian yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tapi malah memperkosa serta menjual anak dampinganya yang memang sudah menjadi korban kejahatan seksual dan pelakunya sudah di vonis 13 tahun.
Lanjut Eko yang juga ketua bantuan hukum dan hak asasi manusi PBHI Lampung tengah, kami mempertanyakan SOP P2T2A Lampung timur dalam menangani dan memberikan pelayanan korban kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kalau disimak dari kejadiannya, kok alangkah mudahnya membawa korban kejahatan seksual kerumah aman tanpa di dampingi oleh keluarga korban. Semestinya ini tidak boleh apalagi laki-laki yang membawanya sampai menginap beberapa hari.” Kata Eko kepada media,Senin (6/7/2020)
Eko berharap Jaksa dan Hakim bisa menuntut pelaku maksimal 20 tahun dan tambahan kebiri untuk efek jera. Apalagi pelaku juga menjualnya kepada hidung belang jadi bisa di pasangkan UU TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) artinya kalau pasalnya di lapis maka 30 tahun kurungan penjara di tambah kebiri.
“Proses hukum harus tegas kepada pelaku karena telah merusak masa depan sang korban. Apapun alasannya, pencabulan terhadap anak tak dibenarkan.” Pungkas Eko Yuono (rls/rd)