Condrowati Minta Oknum P2TP2A Pelaku Asusila di Hukum Maksimal

Utamanews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung selaku dinas yang menaungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh kabupaten kota di Lampung menyerahkan proses hukum anggotanya ke pihak berwajib.

Teresia Sormin Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung menjelaskan, Dinas PPPA pun telah melakukan klarifikasi terhadap korban terkait peristiwa ini, namun untuk korban masih dalam pengawasan pihak keluarga karena tidak ingin di bawa ke rumah singgah.”Korban masih dalam pengawasan keluarga karena tidak mau dibawa ke rumah singgah,”ujar Teresia Sormin

Sementara lembaga advokasi perempuan Damar menungkapkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukannya dan  ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.

Sely Fitriani Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar menjelaskan, perekrutan beberapa pengurus P2TP2A kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas  serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Di lain sisi, anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengaku prihatin dengan kejadian ini. Oknum pelaku tindak asusila telah menampar nama lembaga P2TP2A dan patut diberikan hukuman seberat – beratnya.

Bahkan Sesuai UU No 23 Tahun 2002 ada hukuman tambahan bagi pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *