GEBRAK Lampung Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tugu Adipura

Utamanews.id – Puluhan Masa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Lampung menggelar Aksi Demo Menolak Omnibus Law di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, jumat (10/7/2020).

Kristin, Koordinator Gebrak Lampung mengatakan ini bukanlah aksi yang pertama dilakukan oleh Aliansi Gebrak Lampung untuk menolak RUU Omnibus law Ciker, sejak sebelum adanya Covid-19 Gebrak Lampung telah melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.

“ini bukan kali pertama kami turun ke jalan untuk suarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” Kata Kristin.

Ia juga menyampaikan “rencana pengesahan RUU Omnibus Law pasa sidang 16 juli mendatang menjadi tanda jika pemerintah tidak mewakili kepentingan rakyat. Gejalanya sudah terlihat sejak pembahasan prolegnas sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI, Naskah Akademik dan draft RUU tidak dapat diakses oleh rakyat, pemerintah mengabaikan aspirasi rakyat yang memprotes RUU Omnibus Law Ciker dan tetap memprioritaskan pengesahan RUU tersebut daripada serius menangani pandemi yang telah memakan ribuan korban,” pungkasnya.

Ada bebrapa Alasan Gebrak Lampung Menolak Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja (Ciker). Berikut alasannya:

  1. RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup dan malah semangat melindungi kepentingan investasi
  2. Omnibus Law mengancam kehidupan warga, lingkungan hidup, dan semakin berpotensi memperbesar bencana ekologis
  3. Omnibus Law hanya melindungi korporasi, bukan melindungi rakyat dan lingkungan hidup
  4. Omnibus Law semakin memberikan keleluasaan kepada korporasi untuk melakukan kejahatan lingkungan
  5. Omnibus Law mengancam hilangnya hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan sebagai tempat berbagai hewan langka karena luasan minimal 30% dari kawasan hutan yang dipertahankan untuk tiap daerah aliran sungai dan tiap-tiap pulau akan dihapus (pasal 37 angka 3 RUU cipta Kerja)
  6. Omnibus Law adalah perampokan hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan dan keselamatan dari penyelenggara negara
  7. Ancaman Omnibus Law menghancurkan ruang kelola perempuan petani, perempuan nelayan, dan berpotensi terhadap masifnya konflik agraria di Indonesia termasuk Lampung

Aliansi Gebrak Lampung terdiri dari FSBKU, FSBMM, FSP2KI, KASBI, SPK3P2, LMND DN, SMI, SPI, SP sebay, WALHI, SPRI, SBMI. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *