Terbentur Tatib, Ketua Komisi V Urung Diganti

Utamanews.id – Pergantian ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung sepertinya urung di lakukan,dalam rapat Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa meneruskan surat masuk hasil pleno DPD PDI Perjuangan Lampung terkait penggantian komposisi sekertaris fraksi dan ketua komisi V yang di jabat oleh Yanuar Irawan.

Sumber utamanews.id mengatakan pergantian setruktur fraksi dan AKD terbentur oleh Tata Tertib (Tatib) DPRD Lampung pasal 65 ayat 9 yang mengatur perpindahan anggota DPRD antar komisi diajukan masa keanggotaan paling singkat (1) tahun. Tatib ini memiliki turunan yakni UU dan PP serta perda.

Diketahui, sekertariat DPD PDI Perjuangan telah mengirimkan surat hasil pleno ke fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung yang berisi tentang pergantian setruktur fraksi dan ketua komisi V yang dijabat Yanuar Irawan.

Posisi Yanuar Irawan sebagai sekretaris Fraksi digantikan oleh Lesty Putri Utami dan tidak bisa dilanjutkan dalam paripurna.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *