Gapensi Lamteng Angkat Bicara Terkait Dugaan Kecurangan Proses Tender di Kabupaten Lamteng

Utamanews.id – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Lampung Tengah, mengimbau dan memberikan pandangan terhadap Pokja dalam proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut untuk tahun anggaran 2020.

Ketua Gapensi Lamteng Rully Niza Agung Setiawan, melihat adanya gejala kecurangan proses tender, yang terkesan mengulur – ulur jadwal hasil evaluasi dan pemenang tender, juga masih adanya Reverse Auction yang semestinya sudah tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 91, Permen PUPR No 14 tahun 2020

“Kami berharap tidak adanya kecurangan dalam proses ini, sehingga benar – benar perusahaan yang lolos dalam seleksi adalah perusahaan yg qualified dalam proses seleksi oleh ULP Lamteng,” kata Rully Niza Agung Setiawan, Senin (27/7/2020).

Meski pada prinsipnya lanjut Rully, dalam proses pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya saja, Gapensi meminta indikasi-indikasi kecurangan yang masih terlihat agar dapat diperbaiki.

Sekretaris Gapensi Dicky Purnajaya menyatakan, Pokja di dalam ULP harus bekerja sesuai tugas pokok dan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.

“Pokja harus bekerja sesuai tugas dan sesuai undang undang jasa konstruksi, yakni Permen PUPR No 14 tahun 2020 pada Pasal 91,” terang Dicky.

Dalam penunjukkan rekanan Pokja ujar Dicky harus profesional dalam menentukan pemenang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, secara garis besar dalam hal kualifikasi dan teknis pekerjaan yang ditenderkan.

“Hal itu semua kami lakukan dengan tujuan demi menjaga mutu pekerjaan di kabupaten Lampung Tengah yang kita cintai,” pungkasnya. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *