Utamanews.id – Adanya penarikan iuran yang dikeluarkan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Terbanggi Besar, dikeluhkan oleh orangtua siswa.
Yosef Arnoldy selaku orang tua siswa mengatakan, selain dianggap membebankan orangtua, iuran tersebut juga dianggap membebani di tengah situasi Covid-19.
Menurut Yosef, ia mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran kepada siswa tersebut.
“Suratnya sudah sampai ke saya (orangtua siswa). Sekarang ini kan tidak ada (belajar) tatap muka. Pelajar kan harus mengeluarkan biaya lebih untuk beli kuota,” kata Yosef Arnoly, Rabu (29/7/2020).
Selain itu kata Yosef, dengan adanya instruksi gubernur Lampung terkait sekolah tidak boleh menarik iuran selama pandemi, adanya surat iuran dari pihak SMKN 2 Terbanggi Besar tersebut dianggap menyalahi aturan.
“Pak gubernur kan sudah mengatakan tidak ada pungutan apapun, IPP (iuran pembiayaan pendidikan) apapun, begitu juga peraturan menteri pendidikan, berarti kan sekolah tidak boleh menarik iuran,” ujarnya.
Adapun besaran iuran yang diminta oleh pihak sekolah kata Yosef, yakni sebesar Rp 3,5 juta per siswa.
Meski iuran secara tertulis sudah dicabut oleh pihak SMKN 2 Terbanggi Besar, namun iuran secara lisan tetap diminta kepada siswa.
“Iuran secara lisannya tetap disampaikan kepada siswa. Kalau sumbangan kan besarannya tidak ditentukan, tapi ini besarannya ditentukan oleh sekolah dengan alasan untuk pembangunan ini dan itu,” jelasnya.
Ia berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ataupun Dinas Pendidikan Lampung untuk dapat memperhatikan kondisi tersebut, karena dianggap membebani para siswa.
Pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Terbanggi Besar membenarkan adanya surat iuran kepada siswa. Namun surat tersebut pun langsung ditarik kembali karena dianggap melanggar aturan.
Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Ali Rosad, saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya langsung menarik kembali iuran tersebut sebelum disampaikan kepada orangtua siswa.
“Surat (iuran siswa) dikeluarkan tanggal 2 (Juli) lalu. Setelah ada tim, ternyata dipelajari (isi) surat memang melanggar aturan, dan langsung dicabut tanggal 8 (Juli)-nya,” jelas Ali Rosad, Rabu (29/7/2020).
Saat dikonfirmasi terkait sudah adanya orangtua siswa yang memberikan iuran, Ali Rosad menerangkan bahwa hal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan lain.
“Kalau ada orangtua yang mau memberikan sumbangan untuk masjid (di dalam lingkungan sekolah) atau untuk seragam, kita kan tidak bisa menahan. Itu sukarela, tidak ditentukan besarannya,” bebernya.
Untuk pembayaran sumbangan masjid lanjutnya, rekening terpisah dengan rekening iuran sekolah, dan itu pun ujar Ali Rosad dapat ia pertanggung jawabkan. (rls/rd).