Jelang Pilwakot, Ade Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2016

Utamanews.id – Kegiatan rutin setiap bulan yakni sosialisasi peraturan daerah kembali di gelar dan dijalankan oleh 85 wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung mulai tanggal 7 sampai 9 Agustus 2020 di daerah pemilihan nya masing – masing.

Kali ini, Ade Utami Ibnu memilih peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahaan konflik di Provinsi Lampung untuk disosialisasikan kepada konstituen nya.

Kegiatan diselenggarakan di aula DPW PKS dan dihadiri oleh seratus peserta dengan menerapkan protokol kesehatan dan di isi oleh Feri Firdaus yang merupakan salah satu dosen UIN RIL.

Ia mengatakan, perda ini sangat penting untuk di sosialisasikan meski di kota Bandarlampung jarang terjadinya konflik, namun kondisi terkahir dan mengingat bandarlampung akan menghadapi pemilukada.” dengan adanya perda ini, jangan sampai ada gesekan di tengah masyarakat karena berbeda pilihan dan jangan sampai menjadi besar” ujarnya.

Menanggapi antusias masyarakat yang hadir dalam acara, politisi PKS ini menyampaikan rasa terimakasih karena masyarakat masih peduli dengan sesama dan lingkungan. Ia menambahkan. Memilih perda rembug desa untuk menjaga masyarakat agar tidak terpecah belah jelang pemilukada mendatang. ” pemilihan kepala daerah sangat rentan terjadi perpecahan antar kelompok dan golongan karena perbedaan pendapat” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *