KPK Enggan Beberkan Nama Tersangka Korupsi Fee Proyek Pemkab Lamsel

Utamanews.id – Munculnya berita penetapan dua tersangka korupsi fee proyek Pemkab Lampung Selatan membuat sejumlah pihak bertanya-tanya tentang sosok tersangka baru tersebut. Namun sampai saat ini KPK masih enggan menyebutkan nama kedua tersangka tersebut.

Ketua KPK Irjen Firli Bahuri saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa proses masih berjalan.

“Itu semuanya masih berjalan, nanti kalau ada tersangka kita umumkan sebagai mana mestinya.” Ujar Ketua KPK Irjen Firli Bahuri ketika diwawancara awak media di Pemprov Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.

Diketahui bahwa penetapan tersangka atas nama Hermansyah
Hamidi telah dilakukan sejak 30 Juni 2020, berdasarkan SPDP tang beredar dengan Nomor : B/176/DIK00/230/07/2020, dan ditandangani Oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Brigjenpol Setyo Budiyanto. Hermansyah diduga menerima fee pengerjaan proyek Pemkab Lam-Sel bersama Zainudin Hasan, eks Bupati Lampung Selatan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri juga telah membenarkan bahwa SPDP yang beredar tersebut adalah asli produk KPK, sehingga status Hermansyah Hamidi sebagai tersangka, benar adanya.

Kemudian dalam potongan dokumen yang diduga SPDP atau BAP tersebut, juga ada nama salah satu pejabat di Pemkab Lampung Selatan Berinisial S, yang hingga berita ini diturunkan identitas tersangka belum diketahui.

“Saya tidak menyebutkan itu (dua tersangka).” Kata Firli Bahuri, ketika dikonfirmasi ulang terkait dua nama yang beredar.

Sejak 13 Juli hingga 16 Juli, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Dinas PUPR Lampung Selatan, dan rumah Kadis PUPR Pemkab Lampung selatan Syahroni. Selain itu, sudah ada pemeriksaan 30 saksi, yang salah satunya bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Sejak hampir 1 bulan sejak dilakukannya operasi oleh KPK, tim anti rasuah itu masih belum mau menyebutkan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dimasyarakat, apakah karena tingginya tindak korupsi di Lampung yang seolah menjadikan provinsi itu sebagai gudangnya korupsi?

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.” Imbuh Ali Fikri selaku plt juru bicara KPK bidang penindakan, 13 Juli 2020 yang lalu. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *