Utamanews.id – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, S.H., M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik horizontal, Sabtu (8/8/2020).
Sosialisasi yang digelar di Balai Banjar Merte Bakti Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lamteng itu dihadiri oleh Kepala Kampung I komang widastre, serta masyarakat kampung setempat.
Suarjaya menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD agar dapat turun ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk mensosialisasikan perda.
Menurut anggota Komisi III ini, sebagai pembuat perda, DPRD tidak mementingkan kuantitas saja, tetapi juga kualitas yang lebih diutamakan.
“Sekarang ini bukan mementingkan kuantitasnya, tetapi lebih kepada kualitasnya,” terang Anggota DPRD Lampung dua periode ini.
Selain itu, lanjut anggota dewan yang akrab disapa IMS ini, perda-perda yang telah dibuat wajib disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tentang peraturan daerah yang telah di buat.
Rembug desa, lanjut IMS, penting dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya konflik antar sesama, mengingat bahwa Lampung Tengah (Lamteng) merupakan wilayah yang luas serta memiliki jumlah penduduk yang besar.
“Lampung Tengah merupakan wilayah yang luas serta memiliki jumlah penduduk yang banyak. Sehingga menjadi rentan sekali terjadinya konflik-konflik horizontal.
Semoga dengan adanya perda ini dapat menjadi payung hukum sebagai landasan atau pijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamteng melalui aparatur yang paling bawah yaitu kampung untuk melakukan musyawarah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa tata cara untuk menginventarisir masalah rembug (musyawarah) dari mulai pertemuan hingga mengatasi persoalan itu di komandoi oleh kepala kampung setempat sebagai kordinator, yang beranggotakan Bhabinkamtibmas juga Bhabinsa serta tokoh-tokoh setempat.
“Saya mengimbau seluruh aparatur desa/kampung untuk dapat melaksanakan ini demi tertibnya kondisi wilayah di daerah kita. Bila merasa kesulitan dalam anggaran ya di anggarkan di dana desa untuk konsumsi pada musyawarah itu. Karena hakikatnya uang rakyat kembali ke rakyat, jadi saya berharap sekecil apapun masalah yang ada di kampung dapat di selesaikan melalui rembug ini, ” pungkasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang rembug (musyawarah) dapat menjadikan desa/kampung khususnya yang ada di Kabupaten Lamteng dapat aman,nyaman, dan damai.
Dalam kesempatan itu I komang widastre selaku kepala kampung setempat mengucapkan terimakasih kepada IMS yang telah melaksanakan Sosper di kampungnya.
“Terimakasih Kepada Bpk I Made Suarjaya yang telah melaksanakan Sosper di kampung kami, dengan Sosper ini harapannya kami dapat meminimalisir potensi konflik yang terjadi di Kampung Sakti Buana,” ucapnya.
Diakhir pelaksanaan Sosper IMS membagikan Paket sembako kepada seluruh peserta yang hadir. (rd).